AMBARAWA - Meskipun Syeh Puji sudah menyatakan niat untuk mengembalikan Lutfiana Ulfa kepada orang tuanya, namun sampai hari ini permohonan dispensasi nikah yang dimasukkan ke Pengadilan Agama (PA) Ambarwa belum dicabut. Sidang dispensasi nikah ini, rencananya akan dimulai 5 November mendatang.
Penasihat Hukum keluarga Syeh Puji, Sedyo Prayogo membenarkan hal ini. Menurut dia, pihaknya masih menunggu proses dispensasi yang telah diajukan pada 29 September lalu tersebut.
Beberapa persyaratan untuk melengkapi berkas pengajuan juga sedang diupayakan. Saat disinggung mengenai niat Syeh Puji yang akan membatalkan pernikahan dan mengembalikan Ulfa ke orang tuanya, Sedyo menyatakan bahwa dalam hal ini, pernikahan yang dibatalkan adalah pernikahan siri. Sebab, secara aturan negara, Syeh Puji memang belum menikah dengan Ulfa.
“Kami masih menunggu proses dispensasi tersebut. Apabila dikabulkan, maka akan dilangsungkan pernikahan secara resmi antara Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa,” kata Sedyo Prayogo, Rabu (29/10/2008).
Dia menambahkan, upaya menikah secara resmi yang kini terus diupayakan pihak Syekh Puji, bukan tanpa alasan. Menurut Sedyo, dalam hal ini kondisi psikis dan nasib Ulfa juga harus diperhatikan.
Sebab, meskipun sudah dikembalikan ke orang tuanya, bukan berarti permasalahan selesai.
“Nasib Ulfa akan semakin tidak menentu, dikatakan sudah menikah tapi diprotes berbagai kalangan. Dikatakan belum menikah, namun nyatanya sudah menikah, meskipun secara agama,” lanjutnya.�
Sedyo juga meminta kepada pihak-pihak yang menentang pernikahan kliennya tidak hanya mengeluarkan kata-kata penolakan saja. Akan tetapi, juga harus dapat memberikan solusi bagi nasib Ulfa di kemudian hari, setelah pernikahannya dengan Syeh Puji dibatalkan.
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Tahrir menjelaskan, pengajuan dispensasi ini diperbolehkan karena sudah diatur di UU 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
�
“Dalam ayat 1 disebutkan usia mempelai wanita minimal harus 16 tahun dan pria 19 tahun. Dalam ayat kedua, jika mempelai belum memasuki usia perkawinan, maka dapat mengajukan dispensasi nikah,” ujar Tahrir.
Disinggung mengenai proses perceraian Syeh Puji dengan istri-istrinya terdahulu, Tahrir mengatakan tidak mengetahui. Sebab, sejak dia bertugas di Pengadilan Agama Kabupaten Semarang pada 2006 lalu, tidak ada kasus perceraian yang diajukan Syeh Puji.
(Sundoyo Sindo fit)
BERITA TERKAIT : Anak Syeh Puji Malu Bapaknya Kawin Sama Bocah
UNGARAN - Seven, anak hasil perkawinan Syeh Puji dengan Sunarti mengaku malu mengetahui bapaknya menikah dengan seorang anak kecil.
Hal ini menyusul maraknya pemberitaan mengenai pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang baru berusia 11 tahun. Adapun Seven sendiri sudah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
“Beberapa hari lalu, Seven mengadu kepada saya sambil menangis. Dia merasa malu melihat ayahnya muncul di televisi karena menikah dengan wanita yang masih belia,” ujar kerabat Sunarti, Samlawi ketika ditemui wartawan di kediaman Sunarti, Selasa (28/10/2008).
Samlawi menjelaskan, isteri pertama Syeh Puji adalah Sunarti. Dari hasil perkawinan mereka, lahirlah Dora dan Seven. Namun mereka kemudian bercerai. Kini Sunarti bersama suami barunya beserta dua anaknya tinggal di Dusun Ngawinan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Disinggung mengenai Syeh Puji, Samlawi menjelaskan, sejak awal Sunarti dan keluarganya tidak ingin mengungkit-ungkit masalah itu lagi. Begitu juga dengan santernya berita di media massa yang memuat pernikahan Syeh Puji dengan gadis berusia 11 tahun, pihaknya juga tidak terlalu meributkannya.
Samlawi mengungkapkan, hubungan Nok Ti dengan istri-istri dan keluarga Syeh Puji lainnya tergolong baik. Orangtua dan saudara Syeh Puji sesekali datang ke Jetis untuk bersilaturrahmi.
Begitu juga dengan istri lainnya, beberapa kali Sunarti dikunjungi Nana dan Umi Hani. Sedangkan Syeh Puji, terakhir datang waktu acara khitanan Seven beberapa tahun lalu.
Waduh Waduh Waduuh.. Silakan tergantung penilaian soulver dan netter masing2 dah..!

|